Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Proses praperadilan yang diajukan notaris berinisial J di Pengadilan Negeri Dumai mulai memunculkan berbagai sorotan. Pada sidang keempat yang digelar Selasa (21/04/2026), sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Polres Dumai kembali mencuat ke permukaan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rina Yose, S.H. tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Keterangan ini menjadi krusial karena menyentuh aspek mendasar, apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada materi persidangan. Sejak pagi, ruang sidang dipadati mahasiswa dari Universitas Dumai. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan kasus ini dinilai memiliki dinamika yang tidak biasa dan berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum.

Seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi mengungkapkan pandangannya secara lugas.

“Kami ingin melihat langsung prosesnya. Dari yang kami pelajari, ada hal yang terasa janggal dan terkesan dipaksakan dalam penetapan tersangka ini. Ini menarik, bahkan bisa jadi kasus pertama dengan pola seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dalil yang sebelumnya disampaikan pihak pemohon dalam persidangan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap notaris J tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti serta diduga tidak melalui tahapan penyidikan yang semestinya.

Dalam sidang, saksi ahli memaparkan pentingnya dua alat bukti yang sah serta prosedur yang ketat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menekankan bahwa penyimpangan dalam tahapan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Situasi ini menempatkan hakim pada posisi kunci untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum atau justru mengandung cacat prosedural.

Sidang berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hakim Rina Yose menutup persidangan dengan menyatakan bahwa proses akan berlanjut ke agenda berikutnya sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Sejumlah kalangan menilai, hasil praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum ke depan. (*)

Berita Terkait

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam
Rutan Dumai Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas, Perkuat Koordinasi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan
Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis
RGE Founders Day 2026, Apical Salurkan Perlengkapan Melaut kepada 13 Nelayan di Dumai
Polres Dumai dan Satpol PP Razia Tiga Tempat Hiburan, 30 Pengunjung Dites Urine

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:38

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026

Rabu, 4 November 2026 - 10:10

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

Selasa, 3 November 2026 - 16:28

Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:19

Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 17:26

Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis

Berita Terbaru