JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe milik bernama Koko Andi yang berada di Kampung Saga,

Rt 04 Rw 03 Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Masyarakat dan Media terkait Adanya dugaan ketidakjelasan perizinan Selasa (21/4/2026)

Saat di temui di kediaman nya, Enung Ketua RT.04/03 Desa Caringin secara tegas mengatakan jika pemilik bilyard tersebut belum pernah menemui nya , apalagi untuk mengurus izin lingkungan.

“Seingat saya tidak pernah di temui oleh pihak pemilik bilyard untuk mengurus izin lingkungan dan saya pastikan warga belum ada yang tanda tangan,”

Lebih lanjut,untuk Menggalih Informasi team Awak Media menemui Kepala Desa (Kades) Agus saat di Konfirmasi Awak Media Mengatakan Kami atas nama Kepala Desa tidak pernah menandatangani Surat Perizinan apa pun Ucapannya,”Agus.

Secara aturan sudah jelas jika ingin Membangun Gedung harus menempuh sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut seperti gelanggang olahraga dan kuliner, di antaranya akta pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang mengatur jam operasional dan dampak lingkungan, khususnya jika usaha berada di kawasan permukiman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan yang dimaksud.(***)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Peserta PKP Angkatan II Belajar Langsung Praktik Pelayanan Publik di BBPOM Medan
Tim Inovasi PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Predikat Excellent pada Lomba Inovasi IQPC di Bangkok

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru