KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. KPAI mengecam keras kasus kekerasan seksual itu dan mendesak pihak kepolisian tak menunda keadilan dengan segera menangkap pelaku.

“KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Sylvana meminta polisi segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 pelaku yang masih belum ditangkap. Dia mendorong pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penyidikan.

“Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak,” kata Sylvana.

KPAI, lanjut dia, mendesak Dinas PPPA bekerja sama dengan LPSK untuk proaktif memberi layanan pemulihan dan pelindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk dengan memfasilitasi tempat aman di rumah aman.

“Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya,” ujar dia.**

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:17

Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terbaru