Polemik Kadisdik Dumai, Ketum Sikat Perisih Tegaskan Wali Kota Punya Hak Prerogatif

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Polemik mengenai latar belakang pendidikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Dumai yang disebut berasal dari disiplin ilmu kehutanan terus menjadi perhatian publik.

Di tengah perdebatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Syekh Muda Sabaruddin alias Bastian Jambak, meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sabaruddin, perdebatan mengenai latar belakang pendidikan seorang kepala dinas tidak semestinya dipahami secara kaku dengan menganggap jabatan Kadisdik hanya dapat diisi oleh seseorang yang memiliki gelar sarjana pendidikan.

Ia menilai, terdapat miskonsepsi hukum di tengah masyarakat dalam memahami persyaratan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Secara yuridis-formal, langkah Wali Kota Dumai selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menunjuk ASN tersebut sama sekali tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sabaruddin, Selasa (1/9/2026).

Sabaruddin mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dengan perspektif hukum yang jernih dan tidak didasarkan pada sentimen sektoral maupun latar belakang disiplin ilmu semata.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ketentuan mengenai manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut dia, persyaratan umum untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV.

“Undang-undang tidak pernah mengunci secara absolut bahwa Kadisdik harus bergelar sarjana pendidikan,” katanya.

Tekankan Aspek Kepemimpinan dan Manajerial

Lebih lanjut, Sabaruddin berpandangan bahwa jabatan kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang memiliki aspek utama pada kepemimpinan organisasi dan kemampuan manajerial.

Ia menyebut urusan teknis pendidikan, seperti kurikulum dan pedagogi, telah didukung oleh perangkat struktural dan fungsional di lingkungan dinas pendidikan, termasuk kepala bidang, pengawas, serta kepala seksi yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan.

“Tugas utama seorang kepala dinas adalah mengorkestrasi manajerial, mengelola anggaran, melakukan fungsi birokrasi dan koordinasi, serta mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara taktis,” ujarnya.

Sabaruddin juga menilai latar belakang keilmuan dari bidang lain, termasuk kehutanan atau sains, tidak serta-merta menjadi indikator ketidakmampuan seseorang dalam memimpin sebuah organisasi pemerintahan.

Namun demikian, menurutnya, kompetensi dan rekam jejak tetap menjadi hal penting dalam menilai kelayakan seorang pejabat.

“Jika ASN tersebut telah melewati mekanisme seleksi terbuka atau assessment resmi dan dinyatakan kompeten secara manajerial serta sosial kultural, maka Wali Kota Dumai selaku PPK memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum untuk mengangkat dan melantiknya,” katanya.

Dorong Penilaian Berdasarkan Kinerja

Sabaruddin mengimbau seluruh pihak agar polemik mengenai latar belakang pendidikan tidak berkembang menjadi perdebatan sektoral yang tidak produktif.

Ia mengajak masyarakat menilai pejabat yang bersangkutan berdasarkan capaian kinerja setelah menjalankan tugasnya.

“Kinerja seorang kepala dinas tidak hanya dilihat dari latar belakang ijazahnya, melainkan juga dari bagaimana serapan anggarannya, bagaimana indeks mutu pelayanan pendidikan, serta bagaimana ia menyelesaikan persoalan guru dan fasilitas sekolah di Dumai,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPP Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

“Kami akan tetap menjadi mitra kritis pemerintah dan mengawal jalannya roda birokrasi di Kota Dumai agar tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalisme demi kemaslahatan masyarakat,” tutupnya.**

Berita Terkait

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam
Rutan Dumai Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas, Perkuat Koordinasi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan
Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis
RGE Founders Day 2026, Apical Salurkan Perlengkapan Melaut kepada 13 Nelayan di Dumai
Polres Dumai dan Satpol PP Razia Tiga Tempat Hiburan, 30 Pengunjung Dites Urine

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:38

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026

Rabu, 4 November 2026 - 10:10

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

Selasa, 3 November 2026 - 16:28

Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:19

Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 17:26

Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis

Berita Terbaru