Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Polda Riau menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan hidup. Tak hanya melakukan penegakan hukum, namun Polda Riau juga melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah dirusak di pesisir Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Setelah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penanaman mangrove. Selain Kapolda Riau, penanaman kembali mangrove tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, hingga Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Hardian, dan pemerintah setempat.

Kegiatan penanaman mangrove tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kawasan mangrove melalui program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Herry Heryawan menegaskan penindakan terhadap kejahatan lingkungan tak cukup hanya dengan penegakan hukum.

Kapolda mengatakan restorasi kawasan mangrove merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan terlindungi. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Irjen Herry di Pulau Rupat, Bengkalis, Rabu (22/9/2026).

Konsep pemolisian Green Policing mencakup tiga dimensi utama, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi. Dalam aspek represif, Polda Riau telah mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat.

Namun, setelah penindakan dilakukan, kepolisian juga mengambil langkah restoratif dengan menanam kembali pohon di kawasan yang mengalami kerusakan. **

 

sumber:detikcom

Berita Terkait

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Sukarto Berharap Agar Hak-hak Masyarakat Diakui dan Dilindungi Secara Hukum
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, CPO Tumpah Lalu Lintas Macet
Hasil Audit Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur Belum Terungkap, Publik Pertanyakan Kinerja Inspektorat Bengkalis
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:49

Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Sukarto Berharap Agar Hak-hak Masyarakat Diakui dan Dilindungi Secara Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis

Berita Terbaru