Riau Usulkan 2.533 Pegawai Non-asn Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk 2.533 pegawai non-ASN.

Usulan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II sebelumnya.

“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan ke Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).

Menurut Zulkifli, usulan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk mengakomodasi para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.

“Pada prinsipnya, Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II. Karena itu, mereka diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jumlah tersebut terdiri atas 1.056 peserta yang gagal di tahap I dan 1.477 orang di tahap II.

“Yang ikut PPPK tapi tidak lulus tahap I sekitar 1.056 orang. Sedangkan yang tak lulus tahap II ada 1.477 orang. Ini yang kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Skema ini memberi ruang bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap membutuhkan tambahan ASN untuk mendukung pelayanan publik.

Kebijakan ini juga bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, serta meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

Formasi PPPK Paruh Waktu direncanakan untuk berbagai kebutuhan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lainnya. **

sumber: RIAUIN.COM

Berita Terkait

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 
Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel
Kapolda Riau Berganti, Irjen Pol Arman Achdiat Gantikan Irjen Pol Herry Heryawan
Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni
Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 
Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel
Konsisten Jalankan Program Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Ekosistem Gambut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:06

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:47

Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:47

Kapolda Riau Berganti, Irjen Pol Arman Achdiat Gantikan Irjen Pol Herry Heryawan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:10

Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05

Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru