Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Kejati Riau Tangkap Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan tersebut, Ahad (14/9/2025) pukul 14.45 WIB setibanya dari Batam.

Penangkapan keduanya langsung menjadi buah bibir masyarakat Bagansiapiapi sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025). Rahman diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan pada 2023–2024.

Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, dalam siaran pers Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. “Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujarnya.

Penetapan tersangka Rahman tertuang dalam Surat Tap.Tsk-07/L.A/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025. Kini ia menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang menjerat Rahman tidak hanya terkait dana PI. Seorang sumber menyebut ada pula aliran dana Rp46,2 miliar yang diduga berasal dari fee pembelian kebun fiktif dan melibatkan Mahendra Fakhri SE bersama sejumlah direktur lain di SPRH. “Ada juga dana pembelian kebun fiktif yang nilainya Rp46,2 miliar. Kasus ini harus dibongkar tuntas,” kata sumber tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, publik menyoroti adanya dugaan kedekatan khusus antara Rahman dan Sundari yang kini ikut diamankan. Penangkapan mereka memicu spekulasi bahwa jajaran direktur lain di SPRH mulai ketar-ketir karena kasus ini diyakini akan menyeret nama-nama baru.

Tidak hanya kasus PI, PT SPRH juga tengah disorot terkait dana CSR sebesar Rp19,5 miliar tahun 2024 yang ditangani penyidik Polda Riau. Dana tersebut diduga fiktif karena diterima 145 penerima mulai dari yayasan, organisasi, lembaga pendidikan, hingga usaha perorangan dan kelompok yang tidak tepat sasaran.

Masyarakat Rohil berharap penangkapan Rahman menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi berjemaah di tubuh BUMD milik Pemkab Rokan Hilir itu. ***

sumber: goriau

Berita Terkait

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas
Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis
Staf Bawaslu di OKU Asal Rokan Hilir Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Ngaku Sakit Hati
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:03

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:17

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 8 April 2026 - 10:29

Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas

Jumat, 3 April 2026 - 12:55

Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Berita Terbaru