Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Kejati Riau Tangkap Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan tersebut, Ahad (14/9/2025) pukul 14.45 WIB setibanya dari Batam.

Penangkapan keduanya langsung menjadi buah bibir masyarakat Bagansiapiapi sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025). Rahman diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan pada 2023–2024.

Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, dalam siaran pers Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. “Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujarnya.

Penetapan tersangka Rahman tertuang dalam Surat Tap.Tsk-07/L.A/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025. Kini ia menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang menjerat Rahman tidak hanya terkait dana PI. Seorang sumber menyebut ada pula aliran dana Rp46,2 miliar yang diduga berasal dari fee pembelian kebun fiktif dan melibatkan Mahendra Fakhri SE bersama sejumlah direktur lain di SPRH. “Ada juga dana pembelian kebun fiktif yang nilainya Rp46,2 miliar. Kasus ini harus dibongkar tuntas,” kata sumber tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, publik menyoroti adanya dugaan kedekatan khusus antara Rahman dan Sundari yang kini ikut diamankan. Penangkapan mereka memicu spekulasi bahwa jajaran direktur lain di SPRH mulai ketar-ketir karena kasus ini diyakini akan menyeret nama-nama baru.

Tidak hanya kasus PI, PT SPRH juga tengah disorot terkait dana CSR sebesar Rp19,5 miliar tahun 2024 yang ditangani penyidik Polda Riau. Dana tersebut diduga fiktif karena diterima 145 penerima mulai dari yayasan, organisasi, lembaga pendidikan, hingga usaha perorangan dan kelompok yang tidak tepat sasaran.

Masyarakat Rohil berharap penangkapan Rahman menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi berjemaah di tubuh BUMD milik Pemkab Rokan Hilir itu. ***

sumber: goriau

Berita Terkait

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Berita Terbaru