Cuitan Ferdinand Hutahaean Berujung Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahean

Ferdinand Hutahean

Teleskopnews.com – Ferdinand Hutahaean, pegiat media sosial jadi tersangka ujaran kebencian mengandung SARA. Cuitan itu petaka baginya.

Ferdinand Hutahaean sekarang sudah resmi jadi tersangka setelah polisi mendapatkan dua alat bukti. Sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini.

“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (10/1) malam.

Penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung cukup panjang.

Menurut Ahmad, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad, seperti laporan CNN Indonesia.

Kata Ahmad, polisi menahan Ferdinand dengan alasan, karena di khawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Berita Terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:52

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru