Disebut ‘Lemah’, Pria Ini Tikam Seorang Dokter Hingga Tewas

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan berat di Polres Tabanan, Bali, Rabu (24/03/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan berat di Polres Tabanan, Bali, Rabu (24/03/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

BALI – Residivis bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39 tahun) terancam 15 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan alias Dipa hingga menyebabkan meninggal.

“Kasus penganiayaan berat sampai korban meninggal dunia ini diduga karena salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku tersinggung atas perkataan korban yang bilang si pelaku ini sangat lemah. Hingga menyebabkan pelaku emosi dan menikam korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, kemarin.

Seperti yang dilansir Antara, Ia mengatakan pelaku seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 1999 dengan hukuman 2 bulan dan terlibat judi togel pada 2009 dengan hukuman 3 bulan.

Dalam kasus ini, pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat hingga korban tewas saat dalam pemeriksaan medis ke rumah sakit Tabanan, Bali.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/3), pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Korban datang menghampiri pelaku dan mengeluarkan kata-kata yang langsung membuat pelaku tersinggung dan emosi.

“Posisi pelaku dan korban saat itu sama-sama di atas sepeda motornya masing-masing. Setelah dibuat tersinggung oleh korban, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang tergantung di motornya dan menusuk korban. Hingga meninggalkan luka serius pada tubuh korban,” katanya.

Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban terjatuh. Korban dibantu warga setempat dibawa RSUD Tabanan, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Pada waktu yang sama korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali, dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:52

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru