Gegara Sakit Hati, Operator Pompong Tewas Dibunuh Rekan Kerja di Bengkalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS- Seorang pria di Kabupaten Bengkalis, tega menghabisi nyawa rekannya dengan sadis hanya karena tersinggung ucapan.

Pelaku FA, 18, yang bekerja di kanal 17 PT Bukit Batu Hutani Alam, di Desa Api Api, di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri.

Pelaku mengakui tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Nordi yang bekerja sebagai operator pompong besi karena sakit hati atas ucapan korban.

“Awalnya korban dilaporkan pihak perusahaan meninggal karena kecelakaan kerja, namun setelah korban di bawa ke rumah sakit dan diperiksa ternyata ditemukan tanda tanda bekas kekerasan dan adanya bekas senjata tajam melukai tubuh korban,” kata Kapolsek Bukit Batu, Rohani Akbar, Jumat, 26 September 2025.

Polisi yang curiga lalu memeriksa pelaku FA dan akhirnya pelaku mengkui perbuatannya.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban di bagian dada dan korban terjatuh, lalu pelaku mengambil parang dan membacok korban hingga tewas.

“Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Batu untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” jelas Rohani Akbar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

 

sumber: Metrotvnews.com

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru