Ini Penjelasan KPU Terkait Sengketa Pemilu Di MK

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
Jakarta –  Komisioner Panitia Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
  “Yang dapat digugat di MK ini adalah hasil pemilu dalam arti perolehan suara yang memperngaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPD. Jadi apa apa yang diputuskan MK (nantinya) itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, ” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Namun, Hasyim menegaskan jika untuk bisa mencapai putusan MK yang bisa mempengaruhi hasil pemilu harus ada serangkaian proses pembuktian.
  “Untuk bisa sampai ke sana harus ada proses pembuktiannya dulu, ” tegas Hasyim.
Hasyim menambahkan, masa penanganan seluruh sengketa PHPU akan memakan waktu selama dua bulan. 
 “PHPU akan memakan waktu sekitar sampai dua bulan mendatang, ” tuturnya.
Sementara itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu berpotensi mengubah hasil pemilu. Hal ini tertuang pada pasal 473 yang berbunyi :
Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber : republika.co.id
Editor : Redaksi

Berita Terkait

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 
Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak
Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa
Apical Tegaskan Komitmen Pendampingan untuk Kembangkan Budidaya Ternak di Dumai
Polairud Polres Dumai Amankan 1 Orang Pelaku TPPO
Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:22

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:09

Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Minggu, 20 April 2025 - 12:20

Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa

Berita Terbaru