Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Dua warga Riau, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), didakwa hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4/2026). Keduanya menjalani persidangan secara terpisah dengan dakwaan pasal berlapis yang memungkinkan vonis maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini melibatkan sedikitnya enam orang pelaku. Agit dan Juniardo berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan tersebut dikendalikan oleh pelaku lain yang kini masih buron. Kedua terdakwa mengambil barang dari jaringan di wilayah Tanjung Balai, sebelum mengangkutnya menggunakan mobil. Satu kendaraan lain berfungsi sebagai pengawal di depan untuk memantau kemungkinan razia aparat.

Setibanya di Jambi, sabu disimpan dalam koper sebelum kembali melanjutkan perjalanan. Namun, upaya penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap para pelaku di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika skala besar lintas provinsi. Aparat penegak hukum terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.**

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru