Kejaksaan Rohul Tuntut Terdakwa Pembunuhan 20 Tahun Penjara

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com, Rokan hulu- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H. melaksanakan sidang secara offline perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, bertempat dipengadilan negeri pasir pengaraian, Senin (3/4/2023) sore.

Dalam agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa Berinisial S (36) dan satu lagi Berinisial R (25). Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Isi tuntutan Terdakwa tersebut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko mengatakan hari ini kami sudah membacakan tuntutan atas nama kedua terdakwa dan pasal yang dapat kami buktikan yaitu pasal primair pasal 340 dan pasal 365 ayat 4, masing-masing terdakwa kami dituntut 20 tahun.

“Adapun dasar dari tuntutan 20 tahun tersebut karena korban meninggal kemudian ada juga yang luka parah dan tentu saja ini sudah kita rundingkan dengan tim jaksa umum penuntut yang lain,” kata Fajar.

Agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.(fit)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12

Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru