Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Kejati Riau Tangkap Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan tersebut, Ahad (14/9/2025) pukul 14.45 WIB setibanya dari Batam.

Penangkapan keduanya langsung menjadi buah bibir masyarakat Bagansiapiapi sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025). Rahman diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan pada 2023–2024.

Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, dalam siaran pers Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. “Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujarnya.

Penetapan tersangka Rahman tertuang dalam Surat Tap.Tsk-07/L.A/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025. Kini ia menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang menjerat Rahman tidak hanya terkait dana PI. Seorang sumber menyebut ada pula aliran dana Rp46,2 miliar yang diduga berasal dari fee pembelian kebun fiktif dan melibatkan Mahendra Fakhri SE bersama sejumlah direktur lain di SPRH. “Ada juga dana pembelian kebun fiktif yang nilainya Rp46,2 miliar. Kasus ini harus dibongkar tuntas,” kata sumber tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, publik menyoroti adanya dugaan kedekatan khusus antara Rahman dan Sundari yang kini ikut diamankan. Penangkapan mereka memicu spekulasi bahwa jajaran direktur lain di SPRH mulai ketar-ketir karena kasus ini diyakini akan menyeret nama-nama baru.

Tidak hanya kasus PI, PT SPRH juga tengah disorot terkait dana CSR sebesar Rp19,5 miliar tahun 2024 yang ditangani penyidik Polda Riau. Dana tersebut diduga fiktif karena diterima 145 penerima mulai dari yayasan, organisasi, lembaga pendidikan, hingga usaha perorangan dan kelompok yang tidak tepat sasaran.

Masyarakat Rohil berharap penangkapan Rahman menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi berjemaah di tubuh BUMD milik Pemkab Rokan Hilir itu. ***

sumber: goriau

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru