Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TELUK KUANTAN – Tindakan tegas diambil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Dua personel Polres Kuansing resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti membolos atau tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, pada Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menyaring personel yang tidak mampu menjaga amanah dan kedisiplinan kerja.

Dua personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya resmi ditanggalkan statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan resmi dari Kapolda Riau terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran kedua oknum polisi tersebut terbukti meninggalkan tugas dinas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pelanggaran desersi ini dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian permanen dari dinas kepolisian.

Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, saat memimpin upacara.

AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hidayat menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan Polres Kuansing.

Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa pemecatan dua rekannya tersebut sebagai iktibar dan pelajaran berharga. Seluruh personel diminta untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi kepolisian.**(mcr)

Berita Terkait

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 
Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel
Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI
6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 
Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing
Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Penegakan Hukum Secara Tegas
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Beri Reward kepada Personel Berprestasi Pendukung Tugas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:06

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:47

Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:39

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37

6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:05

Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 

Berita Terbaru