KUANSING – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keenam pelaku masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).
Mereka ditangkap oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Polres Kuansing pada Kamis (30/7/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati enam orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta barang bukti,” kata Ade Jumat (7/8).
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas, di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang turut disita.
Selain itu, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor di balik aktivitas PETI tersebut,” tegas Ade.
Kombes Ade memastikan pemberantasan pertambangan ilegal merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap PETI bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman pencemaran sungai, kerusakan lahan, hingga rusaknya ekosistem.
“Polda Riau akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal,” tuturnya.**
sumber: jpnn.com







