Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING – Polda Riau menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain tersangka, Polda Riau juga menyita 388 gram emas hasil penambangan ilegal dan uang hampir Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemodal atau pemilik PETI inisial DI dan penadah inisial BD selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar.

“Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026,” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (19/8/2026).

Ade mengatakan, penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. **

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 
Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing
Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH
Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Penegakan Hukum Secara Tegas
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Beri Reward kepada Personel Berprestasi Pendukung Tugas Polri
Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!
Polsek Singingi Hilir Gandeng PT. Adimulia Agrolestari Tanam Jagung Pipil Menjadi 16 Hektar, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:39

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37

6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:05

Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:27

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:07

Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH

Berita Terbaru