Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Dumai
Saat penangkapan Tim Satreskrim Polres Dumai di backup oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Riau yang di pimpin oleh Kompol Indra Lamhot Sihombing.
Serta alat khusus (Alsus) Direktorat Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polda Riau, Ipda Nicho Tryhardianto.
Di lokasi penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu.
Selain Rupiah, terdapat juga uang tunai 20 Dollar Singapura dan juga uang tunai 48 Dollar Amerika.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi BM 6021 HM milik korban beserta STNK milik korban.
Dua unit telepon pintar merek Samsung warna abu dan hitam juga milik korban serta tiga buah jam milik korban.
Kemudian satu dompet kulit milik korban yang berisikan satu buah KTP korban, serta surat-surat penting lainnya.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
“Atas kejadian tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” katanya kembali.
Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis.
“Setelah dil akukan tindakan medis, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Untuk sangsi, pelaku di kenakan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati.
“Maka selambatnya akan kurungan penjara 15 tahun,” katanya mengakhiri. (kll)








