Pembunuhan Sadis Sopir Rental Diungkap Polres Langkat

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Kepolisian berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang di lakukan oleh satu keluarga terhadap sopir rental mobil dan travel bernama Bakri.

Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Sumatera Utara mengungkap pembunuhan sadis terhadap sopir rental mobil dan travel bernama Bakri.

Dia di temukan tinggal tulang yang terkubur di samping rumah di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat itu.

Para pelaku masih satu keluarga yakni pasangan suami-istri, Marwan Syahputra (26) alias Putra dan Ariyanti (26) serta ayah kandung Marwan bernama Wagimin berstatus buron dan masih dalam di buru kepolisian. Sedangkan pasutri tersebut sudah di tahan sel penjara Mako Polres Langkat.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada November 2018. Saat itu para pelaku dari rumah saudaranya di Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang memesan mobil yang di kemudikan oleh Bakri dengan tujuan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Tiga pelaku bersama istri Marwan, Leginah berangkat menggunakan mobil korban Toyota Innova Reborn BK 1684 PL. Dalam perjalanan tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Bakri di minta untuk berhenti ke pinggir jalan sebab Leginah berpura-pura mual dan muntah.

Korban yang merupakan warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara itu kemudian di jerat lehernya oleh pelaku Marwan dari belakang dengan menggunakan benang nilon yang sudah di siapkan.

“Setelah di jerat, ayah Putra yang bernama Wagimin menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak 4 atau 5 kali dengan tangan kiri ke dada korban,” sebut Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin 23 Mei 2022.

Jasad korban lalu di bakar oleh pelaku dengan sampah untuk menghilangkan jejak di samping rumah Ariyanti dan menggunakan mobil korban. Pelaku berangkat ke Jawa untuk melarikan diri.

“Setelah menguburkan korban, mereka berangkat ke Jawa. Namun di Nganjuk, Jawa Timur, mobil di tarik oleh leasing karena terdata di Buana Finance Medan bahwa mobil masih berstatus kredit,” tutur Danu.

Setelah mobil di tarik leasing, para tersangka kembali ke Padang Tualang. Lebih lanjut penyidik Satreskrim Polres Langkat juga bertemu istri korban bernama Ani.

Kepada penyidik, istri korban mengakui bahwa suaminya pergi bekerja menjemput para tersangka di Tembung, Kota Medan.

“Terakhir istri korban berkomunikasi dengan suaminya di Kabanjahe,” ujar dia.

Sementara Polres Langkat masih mendalami apakah ada korban lainnya. Terlebih cara yang di lakukan Marwan cukup rapi.

Aksi tindak pidana yang dilakukannya pada 2018 tapi baru terungkap tahun 2022 ini.

“Untuk Wagimin, bapak dari si Putra masih DPO. Kami masih mencari keberadaan Wagimin,” kata dia seperti di lansir Viva.co.id

Para tersangka di sangkakan Pasal 340 Subsidi 338 Subsider 365 Jo 55 KUHP. Dengan sangkaan pembunuhan berencana di sertai pencurian kekerasan yang mengakibatkan nyawa melayang.

Kasus ini, terungkap berawal warga sekitar menemukan tulang manusia di samping rumah Ariyanti, Kamis 19 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah penemuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mengamankan kedua pelaku tersebut.

 

Berita Terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:52

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Berita Terbaru