Pemkot Depok Akan Denda Warga Yang Tidak Bermasker Mulai Kamis

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris lewat siaran pers, Senin (20/7).

Guna mensosialisasikan itu, Pemkot Depok mulai hari ini menggelar razia masker hinga 22 Juli. Namun, pelanggar belum dikenakan sanksi denda.

Idris menyebut aturan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” katanya.

Pemkot Depok resmi memperpanjang masa penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok hingga 1 Agustus mendatang. Perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 yang terbit pada 18 Juli lalu.

Perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Depok juga bersamaan dengan perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, mengutip data laporan harian Pemkot Depok per Minggu (19/7), kasus positif di Kota Belimbing saat ini berjumlah 992 kasus, atau bertambah 21 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 47 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 769 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.(rls)

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak
Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi
Tetap Menghijau Saat Akhir Pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Karya Bermanfaat Tidak Pernah Libur
Apel Petugas Piket Akhir Pekan, Kalapas Pastikan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Pimpin Rutinitas Jalan Sehat dan Senam Bersama

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:29

Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:44

Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50

Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27