Terlibat Asmara Yang Berujung Petaka, Berikut Kronologinya

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com, Rokan hulu – Terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau,Polres Rohul gelar Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Rohul,Senin (27/02),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH yang Didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki inisial almarhum PM,

Dalam penjelasannya dihadapan puluhan wartawan Putra Napitupulu menyebutkan, Bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat laki-laki ditemukan di perkebunan sawit merupakan Milik masyarakat,

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Rohul ini yang didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menerangkan, Bahwa terduga pelaku inisial PA (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Lanjut Anra Nosa menjelaskan, Bahwa berdasarkan pengakuan terduga PA dihadapan penyidik,

PA mengatakan, Bahwa dia sudah ada hubungan asmara sebelumnya dengan korban (PM) dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya dan kali keduanya melakukan hubungan Badan, korban pun Na’as dan menghembuskan nafas terakhirnya saat Usai melakukan hubungan intim,(PA-Red),

Sebelum pertemuan mereka, PA di telpon oleh PM untuk mengajak bertemu dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar satu juta limaratus ribu rupiah.PA pun menyetujui kesepakatan mereka.

Setelah melakukan hubungan haram itu,
(masih pengakuan PA-Red),Ketika korban PM (alm) sudah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut, masih berada diatas pelaku (PA),lantas pelaku mendorong korban dengan tangannya lewat bagian leher, Korban terjatuh kesamping. PA sempat memanggil korban dengan menggoyang goyangkan tubuh PM (alm) pak de.. pak de… !!

Rasa ketakutan yang dalam PA pun pulang kerumah kakaknya YY dan menceritakan kejadian tersebut.

Menanggapi cerita PA lantas YY (28) dan di bantu BP (36) langsung turun kelokasi dan melihat SPM korban dan tanpa pikir panjang BP mengambil SPM merek Beat warna putih milik korban.

“Atas kejadian tersebut terhadap ketiga pelaku diberikan pasal 338 junto pasal 365 ayat 3,”
Kata Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.(fit)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru