Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, JPU Siapkan 41 Saksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pernyataan pembuka di persidangan, JPU menegaskan bahwa para terdakwa yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam didakwa terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.

“Kami JPU menghadirkan Arief dan Dani. Secara bersama-sama dengan gubernur, didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, atau menerima gratifikasi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim, Kamis (2/4/2026).

Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Sementara M Arief Setiawan merupakan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam diketahui sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Untuk menguatkan dakwaan tersebut, JPU akan menghadirkan total 41 saksi secara bertahap dalam persidangan.

Pada agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

“Ada 41 saksi yang akan kami dihadirkan di persidangan. Hari ini kami mengahdirkan 3 orang saksi terlebih dahulu,” kata dia.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.**

sumber: Riau Aktual

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12

Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari

Berita Terbaru