Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, JPU Siapkan 41 Saksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pernyataan pembuka di persidangan, JPU menegaskan bahwa para terdakwa yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam didakwa terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.

“Kami JPU menghadirkan Arief dan Dani. Secara bersama-sama dengan gubernur, didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, atau menerima gratifikasi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim, Kamis (2/4/2026).

Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Sementara M Arief Setiawan merupakan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam diketahui sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Untuk menguatkan dakwaan tersebut, JPU akan menghadirkan total 41 saksi secara bertahap dalam persidangan.

Pada agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

“Ada 41 saksi yang akan kami dihadirkan di persidangan. Hari ini kami mengahdirkan 3 orang saksi terlebih dahulu,” kata dia.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.**

sumber: Riau Aktual

Berita Terkait

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Sepuluh Hari Tim Tipikor Turun,Publik Menanti Kejelasan Penanganan Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur
Klarifikasi Kuasa Hukum Martin: Penanganan Laporan Berjalan Sesuai Prosedur dan Prinsip Presisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Senin, 13 Juli 2026 - 15:07

LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27