KUANSING – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sementara operasional enam perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (2/10/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap kenyamanan warga. Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid turut mendampingi petugas Ditjen Gakkum KLHK dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
Muhammad Rohid mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat Kuansing terkait aktivitas sejumlah perusahaan yang dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga.
Baca : Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran
“Kami mendapatkan banyak aduan masyarakat di Kabupaten Kuansing terkait perusahaan, pencemaran lingkungan, dan gangguan kenyamanan masyarakat,” kata Muhammad Rohid seusai sidak.
Ia mengatakan, pengecekan dilakukan bersama Ditjen Gakkum KLHK sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Menurutnya, perusahaan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Enam perusahaan yang operasionalnya ditutup sementara dan selanjutnya mendapat pengawasan khusus tersebut yakni PT Mustika Agro Lestari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
“Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara,” tegas Muhammad Rohid.
Momentum Perusahaan Berbenah
Anggota DPRD Kuansing Reky Fitro yang juga Ketua DPC Gerindra Kuansing turut mendampingi kegiatan sidak tersebut. Ia membenarkan adanya penyegelan dan penutupan sementara terhadap enam perusahaan tersebut.
Reky berharap tindakan tersebut menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Kuansing agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan kenyamanan masyarakat.
“Sehingga kalau ada perusahaan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, kami minta segera laporkan,” katanya.**
sumber: CAKAPLAH









