Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING – Ada 6 perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang telah disegel atau ditutup sementara operasionalnnya oleh Direkotorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid saat inspeksi mendasak (Sidak) di Kuansing, Jumat (3/10/2026) kemarin. Ini perusahaan dan jenis pelanggarannya.

Ada PT. Mustika Agro Lestari (MAS), PT. Tamora Agro Lestari (TAL), PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT. Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, PT. Sinergi Inti Makmur (SIM) dan PT. Pancaran Cahaya Sejati (PCS). Perusahaan ini kini sedang dalam pengawasan kementrian.

Sebagaimana yang disampaikan Ditjen Gakkum KLHK, 6 perusahaan tersebut didapati melakukan pelanggaran berat.

Seperti yang didapati di PKS PT Mustika Agro Sari. Perusahaan ini mendapati melanggar, diantaranya tidak memiliki SLO Pembuangan Air Limbah, Tidak memiliki SLO pemenuhan baku mutu emisi, kapasitas terpasang 45 ton/jam tidak sesuai rencana dalam dokumen lingkungan (dokling) 40 ton/jam, penambahan sumber emisi 1 boiler dan 2 genset diluar dokling, tetapi telah memiliki pertek.

Lalu, tidak menguji parameter Cu dan Fe sesuai ketentuan pertek air limbah. Lalu, housekeeping pabrik kurang terjaga di dua lokasi, yaitu penumpukan fiber di tungku bakar bekas dan lumpur dari bak sirkulasi sebelum masuk IPAL.

Dan juga sebagian air limbah proses produksi masuk ke dalam saluran drainase air hujan, serta potensi overflow dan pelepasan dadakan air limbah.

Baca :Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel

Lalu, sebagian saluran air limbah produksi tidak kedap air, flowmeter tidak berfungsi, tungku bakar tidak memiliki alat pengendali emisi, tidak dilingkup dalam Pertek Emisi, Stack tungku bakar bocor.

Dan limbah B3 berupa kemasan B3 bekas yang tidak disimpan di TPS Limbah B3. Serta pembakaran sampah domestik.

Sedangkan PT Karya Tama Bakti Mulia yang berada di dalam sempadan Sungai Rukam di Kuantan Mudik didapati melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain terdapat kegiatan yang tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan yaitu berupa kegiatan penanaman kembali (replanting), penanaman di sempadan sungai.

Lalu, ditemukan penanaman kelapa sawit baru/replanting (umur 1 tahun) di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam (±7,41 Ha) serta sempadan Sungai Tiu (±2,9 Ha). Dan penanaman di luar HGU.

Terdapat penanaman kelapa sawit seluas ±1,76 Ha di luar batas HGU perusahaan. Dan parit gajah di Sempadan dan Luar HGU.

Ditemukan pula pembuatan parit gajah sepanjang ±4.237 meter, di mana sebagian berada di sempadan sungai dan di luar batas HGU yang pembuangannya terhubung ke badan air.

Ditemukan ketidaksesuaian Sarpras Damkar (Permentan No. 06/2025), seperti jumlah menara api (4 unit dari kewajiban 21 unit) dan sebagian besar APD/peralatan regu damkar belum memenuhi standar jumlah minimum.

Terkait pelaporan B3, KTBM juga tidak menyampaikan laporan pengelolaan B3 secara berkala melalui SIMPEL.

Dan terhadap PKS-II PT CRS, Ditjen Gakkum bersama Anggota DPR RI Muhammad Rohid mendapati sejumlah pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah nomor: Kpts.33/I/2024 yang diterbitkan oleh Bupati Kuantan Singingi tanggal 22 Januari 2024 terkait kolam IPAL 7 yang jebol belum dicabut.

PT. CRS tidak melaksanakan kewajiban di dalam RKL-RPL yaitu tidak memasang oiltrap di area workshop, tidak melakukan pengkodean di sumber emisi (boiler), penulisan titik koordinat di boiler tidak sesuai dengan koordinat di lapangan, tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (dalam proses perubahan perling).

Lalu, izin TPS LB3 telah berakhir tahun 2023. Perusahaan dalam proses perubahan perling dan telah menyusun Rintek LB3 serta penginputan Rintek LB3 ke SIPERLING. Terakhir, tidak melakukan pemilahan sampah.

Selanjutnya, PT TAL. Perusahaan ini didapati melanggar, bahwa sesuai rencana 60 ton TBS/jam (ditemukan penambahan mesin press yang tidak dilingkup dalam dokumen).

Pertek pemanfaatan air limbah produksi tidak diintegrasikan kedalam Persetujuan Lingkungan, namun pemanfaatan air limbah produksi ke lahan perkebunan milik masyarakat telah dilakukan melalui perjanjian kerja sama.

Dan lahan kebun areal pemanfaatan air limbah tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, dan tidak dilingkup dalam dokumen lingkungan.

PT TAL juga ditemukan menggunakan sumber air baku untuk proses produksi yang berasal dari air tanah, namun tidak dilingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki IPAL domestik dan tidak melakukan pengolahan air limbah domestik untuk grey water.

Juga ditemukan air limbah dari hasil cucian pabrik, air lindi dari limbah padat dan air claybath yang tidak seluruhnya dialirkan ke IPAL, lalu air limbah tersebut masuk ke dalam saluran drainase air hujan.

Sebagian saluran air limbah produksi tidak kedap air. Dan ditemukan 3 (tiga) unit pipa pada kolam 13 yang berpotensi dilakukan pelepasan dadakan.

Di PT TAL juga terdapat alat ukur debit (flowmeter) namun tidak berfungsi (rusak), titik penaatan (outlet) tidak dilengkapi plang nama dan titik koordinat.

Kemudian, Kondisi IPAL berpotensi meluber (overflow), tidak melakukan pengujian kualitas tanah tahun 2025, tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah setiap 6 bulan sekali pada tahun 2025.

Lalu, ditemukan tidak memenuhi dosis pemanfaatan air limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pertek Pemanfaatan Air Limbah, tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi.

PT TAL juga tidak memiliki operator instalasi pengolahan air limbah yang memiliki sertifikat kompetensi. Memiliki 2 (dua) unit tungku bakar, namun tidak dilingkup dalam Pertek Emisi. Stack tungku bakar bocor, sehingga sebagian emisi dibuang secara langsung tanpa ada pengolahan.

Perusahaan tidak memiliki personil pengendalian mutu udara yang bersertifikat kompetensi. Ditemukan limbah B3 berupa kemasan B3 bekas yang tidak disimpan di TPS Limbah B3.

Didapati juga, PT TAL tidak memiliki personil yang bersertifikat pengelolaan limbah B3 dan ditemukan bekas pembakaran sampah domestik.

Pada PT Sinergi Inti Makmur, didapati sejumlah pelanggaran. Antara lain, gas buang dari pembakaran janjang kosong tidak dialirkan ke kolam berisi air namun langsung dibuang ke lingkungan, yang tidak sesuai dokumen lingkungan UKL-UPL PT SIM.

PT SIM tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UK-UPL setiap 6 bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui SIMPEL.

SIM juga tidak melakukan penamaan tanaman bertajuk di sekitar lokasi IPAL. Dan PT. SIM tidak melakukan pemilahan sampah dan sampah dikelola sendiri dengan cara di timbun.

Lalu, SIM tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pengangkut Limbah B3, pemanfaatan air limbah ke tanah melebihi dosis yang ditetapkan, air limpasan dari pabrik mengalir langsung ke drainase dan selanjutnya menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa dikelola terlebih dahulu dengan fasilitas pengendalian pencemaran air seperti oil trap.

Dalam dokumen Persetujuan Lingkungan, PT SIM tidak mencantumkan kegiatan Land Aplication. Terakhir, PT SIM tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dibidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara

“Lalu, ada PT. Pancaran Cahaya Sedjati. Ini akan diawasi,” kata Politisi Gerindra Muhammad Rohid.

Selanjutnya, anggota DPRD Kuansing Reky Fitro yang juga Ketua Gerindra Kuansing mengajak masyarakat agar memberikan laporan kepadanya apabila menemukan perusahaan menjaga kenyamanan masyarakat.

“Laporkan kalau ada perusahaan yang cemari lingkungan yang ganggu kenyamanan di masyarakat,” ajak Reky Fitro.**

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel
Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI
6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 
Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing
Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH
Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Penegakan Hukum Secara Tegas
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Beri Reward kepada Personel Berprestasi Pendukung Tugas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:06

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:47

Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:39

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37

6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:05

Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 

Berita Terbaru