Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangko menangkap seorang pria berinisial RS (26) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api sebelum merampas satu unit telepon genggam. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial IRUL masih dalam pengejaran polisi.

RS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang berada di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam mendatangi korban dan saksi.

Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengarahkannya ke kepala saksi. Pelaku juga mengancam akan menembak.

Dalam situasi tersebut, pelaku lainnya meminta telepon genggam milik korban. Karena merasa terancam, korban menyerahkan satu unit handphone Vivo Y17 warna biru.

Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

“Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku,” kata Asian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada RS. Polisi kemudian mendatangi rumah pria tersebut dan mengamankannya pada 28 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah mengambil handphone milik korban bersama seorang rekannya berinisial IRUL.

“Sementara itu, IRUL masih dalam penyelidikan dan pencarian oleh petugas,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket warna kuning mustard, satu buah topi warna cokelat muda merek Gucci, satu kotak handphone Vivo Y17, serta salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Selanjutnya, RS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Bangko menegaskan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap IRUL yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.**

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu
Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia
‎DPRD Rohil Dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap

Minggu, 1 November 2026 - 21:22

Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:39

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Berita Terbaru