DUMAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai. Harmonisasi dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun sesuai ketentuan hukum nasional dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Pembahasan berlangsung melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi secara hybrid, Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti Pemerintah Kota Dumai, Biro Hukum Provinsi Riau, dan para perancang peraturan perundang-undangan.
Lima Ranperda yang dibahas meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.
Dalam pembahasan Ranperda RPPLH, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyesuaian periode perencanaan menjadi 2026–2056 serta penyempurnaan sistematika agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mendapat perhatian pada perumusan ketentuan pidana. Pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari tumpang tindih, termasuk terkait standar operasional prosedur penanggulangan bencana.
Pada Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri.
Tim juga menyoroti mekanisme pemanfaatan aset daerah serta kejelasan status peraturan daerah yang telah berlaku sebelumnya.
Adapun Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat diarahkan untuk memperjelas pengaturan mengenai pendaftaran, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, hingga pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Pembahasan berikutnya menyangkut pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam. Tim memberikan masukan terhadap penyempurnaan judul, rumusan penetapan, serta pengaturan tujuan, persyaratan, mekanisme pembentukan, dan pembiayaan.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan substansi rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, setiap Ranperda diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, sinergi dengan Pemerintah Kota Dumai terus diperkuat dalam mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Masukan hasil harmonisasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan lima Ranperda sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.
Penyelarasan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Dumai.**









