Doni Salmanan Diduga Ikut Terseret Kasus Binomo

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret kasus Binomo dan di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kali ini, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret atas kasus Binomo.

Doni Salmanan di kabarkan di laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabar tersebut di sampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan di laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurutnya, meski Doni di laporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidikan akan tetap di lakukan.

“Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),” ujar Whisnu sebagaimana di kutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelum Doni di laporkan atas kasus Binomo, Indra Kenz resmi menjadi tersangka karena terbukti melakukan promosi aplikasi yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Buntut kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang yang di dapatnya dari Binomo.

Usai menjalani pemeriksaan, saat ini Indra Kenz tengah di tahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:17

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali

Berita Terbaru