Menkumham Minta Masyarakat Tak Beri Label untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Selasa, 26 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOROTLENSA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta masyarakat tidak memberi stigma tertentu atau label kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Yasonna setelah menghadiri kegiatan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka Revitalisasi Pemasyarakatan Bagi Anak, di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
“Satu hal yang sangat saya harapkan dan kami dari jajaran Kemenkumham, secara khusus Dirjen PAS, adalah sikap masyarakat, itu labelling jangan lagi dibuatkan kepada anak-anak (yang berhadapan dengan hukum),” kata Yasonna.
Yasonna berpandangan, anak-anak yang berurusan dengan hukum karena mereka terperangkap dalam lingkungan sosial yang tidak tepat.
Menurut dia, jika anak-anak tersebut tidak dididik, mereka berpotensi mengulangi kembali kesalahannya setelah menjalani masa pembinaan.
“Anak adalah masa depan bangsa. Bisa kita bayangkan kalau mereka nanti keluar tidak kita didik, tetap bisa menjadi beban masyarakat,” kata Yasonna.
Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan beberapa lembaga lainnya melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Mereka mendapatkan pendidikan hingga pelatihan keterampilan lainnya, seperti menjadi barista, literasi, dan melukis.
“Di sinilah kami bina dia kembali untuk menjadi anak yang patuh hukum, anak yang kemudian menyadari kesalahan, dan bercita-cita meraih mimpinya,” ujar Yasonna.
sumber : KOMPAS.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15