Warga Tianjung Kota Dumai Diintimidasi Orang yang Mengaku Ahli Waris

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Seorang warga di Tianjung kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai di usir orang terkait tanah yang di belinya.

Herlia (32) mengatakan, bahwa dirinya di datangi orang yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang di belinya.

Rumah yang dibeli beserta tanah tersebut di katakannya dibeli langsung oleh dirinya kepada Eli sebesar Rp 30 juta pada tanggal 20 Mei 2022. Pemilik tanah tersebut saat ini telah berpindah ke daerah lain.

“Saya di usir oleh anaknya yang bernama Mursal, saya disuruh untuk mengosongkan rumah yang saya beli ini,” kata Herlia, Kamis 16 Juni 2022.

Dijelaskan Herlia, bahwa dirinya membeli rumah dan tanah yang saat ini ditempatinya tersebut lengkap dengan surat tanah dan juga kwintansi jual beli.

Mursal mendatangi rumah bersama dengan seorang ketua RT bernama Suparmin, di katakannya kedua orang tersebut tetap melakukan pengusiran terhadap dirinya.

“Saya tanyakan, atas dasar apa bapak mengusir saya, di katakannya bahwa rumah dan tanah ini milik si Ir,” katanya menjelaskan.

Selain itu, pihak yang datang tersebut juga mengaku bahwa yang di klaim tersebut juga sudah di jualkan kepada Supriani, sedangkan yang mengkalim tersebut merupakan anak tiri dari yang menjual rumah dan tanah tersebut.

Selain itu, Herlia juga menceritakan, bahwa orang tersebut terus mendatangi dirinya hingga menyuruh ibu empat orang anak tersebut untuk melakukan perdamaian.

“Mereka minta damai dengan meminta uang pertama sebesar Rp 15 juta, dan yang kedua mereka minta Rp 20 juta, tapi saya tidak berikan karena ini memang milik saya,” katanya dengan tegas.

Herlia juga telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya Hotland Sianturi SH agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan.

Hotland Sianturi saat di hubungi, mengatakan bahwa klain nya untuk tidak takut ketika terjadi ancaman kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.

“Pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut harus bisa membuktikan surat ahli waris, jika mereka tidak bisa menujukan, mereka tidak berhak berbicara atau mau mengapa-ngapain.” kata Hotland Sianturi SH.

Disebutkannya, jika pihak yang mengklaim tersebut tidak dapat menunjukkan pembuktian berupa bukti surat tanah dan surat ahli waris yang sah secara hukum, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum.

“Kalau mereka tetap melakukan sesuatu seperti pengancaman dan intimidasi kepada klain saya, saya akan segera melakukan upaya hukum dan melaporkan siapa saja yang terlibat kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Dumai dan juga Polda Riau,” katanya dengan tegas.

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12

Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari

Berita Terbaru