Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem A Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dia ditetapkan tersangka atas posisinya kala itu sebagai Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus, hari ini kami menetapkan kembali 1 tersangka inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Disampaikan dia, sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 120 saksi. Selain itu, pemeriksaan sudah dilakukan kepada empat ahli.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Nurcahyo.

Ditambahkan Nurcahyo, selanjutnya pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh tersangka Nadiem Makarim. Dia juga memastikan mengenai pendalaman adanya keuntungan Nadiem dengan cara Google memberikan investasi ke Gojek akan didalami.

“Semua itu masih kami dalami,” ucap dia.

Hingga saat ini, kata Nurcahyo, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.980.000.000.000. Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *”

sumber: tirto.id

Berita Terkait

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Berita Terbaru