Kejari Dumai Hentikan 3 Perkara, Tersangka Dihukum Bersihkan Jalan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan ini mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI usai ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Tiga perkara dari Kejari Dumai telah mendapat persetujuan penyelesaian lewat keadilan restoratif. Hal ini setelah Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9/2025).

Menurut Zikrullah, para tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan mendapat dukungan tokoh masyarakat.

Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi sosial membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.

“Setelah mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum menyatakan syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi. Dengan demikian, permohonan RJ dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, merinci tiga perkara yang dihentikan penuntutannya.

Abi Abdillah, membeli HP curian merek Realme C11 Rp100 ribu lalu menjual lagi dengan untung Rp50 ribu.

Lalu Wahyudi Azhari, membeli HP tersebut lalu menjual ke orang lain Rp200 ribu untuk kebutuhan anaknya yang sakit.

Terakhir Tumadi, membeli HP rusak dengan kondisi layar pecah karena kebutuhan mendesak.

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka,” pungkas Hendar.**

 

sumber: riauaktual.com

Berita Terkait

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam
Rutan Dumai Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas, Perkuat Koordinasi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan
Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis
RGE Founders Day 2026, Apical Salurkan Perlengkapan Melaut kepada 13 Nelayan di Dumai
Bawa 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:38

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026

Rabu, 4 November 2026 - 10:10

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

Selasa, 3 November 2026 - 16:28

Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 16:19

Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 17:26

Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis

Berita Terbaru