Bea Cukai Dan POM AL Dumai Gagalkan Penyelundupan satwa Liar bernilai Miliaran

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOROTLENSA,Dumai – Petugas Bea Cukai Dumai bersama POM AL Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi di Pelabuhan Sri junjungan kec,Dumai barat. Sebanyak 41 ekor satwa tersebut terdiri dari 2 ekor Prima jenis Owa Ungko dan 38 ekor burung Cenrawasih, kaka Tua Raja hitam dan Rangkong diamankan dalam penindakan tersebut,(21/03/2019).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi, menjelaskan kepada awak media.
   “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada dugaan kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi dari Lampung dan akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan RoRo tujuan Rupat di Sri junjungan, yang mengunakan 2 sarana pengangkut minibus APV bernomor B 1471 WKO dan Avanza BE 1080 EP yang sudah dirombak,” ungkapnya
  “setelah mendapat informasi itu kita segera melakukan kordinasi dengan POM AL untuk melakukan kegiatan penindakan bersama, pada pukul 11 ,00 WIB Tim KPPBC TMP B dan POM AL Dumai meluncur ke TKP Sri junjungan dan melakukan pemeriksaan Roda 4 yang sedang menunggu antrian untuk memasuki RORO tujuan Pulau Rupat Bengkalis dengan ciri ciri yang kita dapat dari masyarakat, dan hasilnya kita temukan dua unit kenraan roda empat membawa satwa yang di lindungi, dari hasil tangkapan tersebut kita mengamankan 4 orang yang diduga menjadi pelaku dan pengakut satwa tersebut,” ujar Fuad Kepala BC Dumai

Dalam kejadian tersebut dan akibat perdagangan ilegal satwa liar bisa mengancam kepunahan dan juga bisa mengakibatkan kerusakan ekosisteam

Dugaan sementara ke empat pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) UU no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam Hayati dan ekosisteamnya, jo pasal 102A UU no.10 tahun 1995 tentang kepabean sebagaimana diatur dalam UU. no17 tahun 2006 dangan ancaman penjara masimal 2 tahun.
Sumber : Detik12

Berita Terkait

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru