Geledah Kantor DPMPTSP Dumai, KPK Bawa Koper dan Kardus Berisikan Dokumen

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak penyidik KPK keluar dari kantor DPMPTSP Kota Dumai dengan membawa koper dan kardus berisikan dokumen usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra

DUMAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Dumai Timur.

Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini sekiranya dari pukul 08.30 WIB, Kamis (5/12/2019).

Berdasarkan pantauan media, ada enam penyidik KPK yang turun menggeledah di ruangan Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra.

Sebagian dari mereka memakai rompi berwarna krem bergaris putih yang bertuliskan KPK di bagian punggung.

Penyidik KPK sendiri dikawal oleh pihak kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Dumai yang dipersenjatai.

Sementara awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak terkait, baik KPK dan polisi maupun DPMPTSP hingga penggeledahan yang baru saja selesai sekiranya pukul 11.45 WIB.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tampak petugas membawa dua koper besar dan sejumlah kardus yang berisikan dokumen.

Usai meninggalkan kantor DPMPTSP, mobil yang ditumpangi KPK jenis Toyota Innova berwarna putih dikawal oleh Mobile Security Barrier milik Satuan Sabhara Polres Dumai.

Dugaan besar penggeledahan ini terjadi karena keterlibatan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Diketahui Zul AS sapaan akrab orang nomor satu Kota Dumai tersebut tersangkut kasus gratifikasi serta keterkaitan dirinya atas tindakan pidana suap terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan RI, Yaya Purnama.

Zul AS diduga memberikan dana sebesar Rp550 juta kepada Yaya untuk mendapatkan tambahan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN Perubahan tahun anggaran 2018 untuk Pemerintah Kota Dumai.

Mobil Toyota Innova putih yang membawa tim penyidik KPK yang dikawal oleh petugas kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Dumai

Untuk soal kasus gratifikasi, pria bermata biru ini juga diduga menerima suap senilai Rp50 juta termasuk fasilitas kamar hotel berbintang di Jakarta.

Zul AS sendiri sudah beberapa kali diperiksa bahkan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, meskipun begitu Zul AS salah seorang pejabat yang kebal hukum karena selalu melenggang diperiksa tanpa ditahan KPK.

Tak itu saja, sebelumnya KPK juga sudah menggeledah sejumlah kantor satker di lingkungan Pemko Dumai, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat, RSUD, kantor Wali Kota Dumai, kantor Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) dan kediaman sang empunya yakni Zulkifli Adnan Singkah.

Bahkan informasi terakhir yang diterima sorotlensa.com, Zul AS dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena kasus yang menjeratnya.

KPK sendiri telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 November 2019 lalu hingga enam bulan ke depan.

Surat pencegahan tersebut sudah dua kali dilayangkan kepadanya, yang pertama juga sudah dilakukan KPK pada 4 Mei 2019 lalu, namun karena status pertama masa berlakunya habis makanya diperpanjang.(tim)

Berita Terkait

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:53

Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15