Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap anak-anak yang diduga dituduh melakukan pencurian. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang pria melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

“Kita mengecam perbuatan pria yang ada di dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” ujar Erik saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dalam kondisi apa pun, masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak yang secara hukum memiliki perlindungan khusus sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Erik menegaskan bahwa Komnas PA Kabupaten Pelalawan mendukung pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung keluarga korban untuk membuat laporan resmi. Kami juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, supaya ke depan tidak lagi terjadi tindakan main hakim sendiri, terutama terhadap anak-anak di bawah umur,” tegasnya.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, sehingga penanganan kasus tetap berjalan sesuai hukum tanpa adanya kekerasan.***

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Kronologi Beruang Madu Serang Warga, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak 
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru