PEKANBARU – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan sedikitnya tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.
Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih keberatan terhadap besaran upah yang telah ditetapkan.
Menurut Juandy, alasan keberatan itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan keputusan gubernur. Pasalnya, proses penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur pengusaha.
“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda, karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
Di tingkat lokal, kata Juandy, pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan mengimbau agar keputusan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ini ditempuh demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif serta menghindari kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.
Namun hingga kini, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika memang tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.
“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, sembari menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang tetap taat terhadap aturan.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
KSBSI Riau menegaskan akan tetap mengedepankan imbauan dan dialog untuk menjaga stabilitas industrial.
Namun, apabila perusahaan tetap membandel, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **
sumber: CAKAPLAH








