KSBSI Riau Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Terapkan UMS 2026

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan sedikitnya tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.

Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih keberatan terhadap besaran upah yang telah ditetapkan.

Menurut Juandy, alasan keberatan itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan keputusan gubernur. Pasalnya, proses penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda, karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat lokal, kata Juandy, pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan mengimbau agar keputusan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ini ditempuh demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif serta menghindari kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.

Namun hingga kini, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika memang tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, sembari menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang tetap taat terhadap aturan.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.

Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau menegaskan akan tetap mengedepankan imbauan dan dialog untuk menjaga stabilitas industrial.

Namun, apabila perusahaan tetap membandel, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis
Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau
Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta
Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian
Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:07

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Selasa, 21 April 2026 - 20:37

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

Selasa, 21 April 2026 - 17:05

Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta

Senin, 20 April 2026 - 19:25

Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas

Berita Terbaru