Praperadilan Muflihun Dikabulkan Sebagian, Hakim Perintahkan Kembalikan Aset

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Sidang praperadilan Muflihun terkait penyitaan aset oleh Ditreskrimsus Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan, Rabu (17/9/2025).

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut putusan ini sebagai bukti proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pak Muflihun sebagian. Ini menegaskan hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya usai sidang.

Menurut Yusuf, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar penyitaan aset sesuai prosedur.

Ia menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam sangat merugikan kliennya, baik secara materi maupun nama baik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima hakim hanya terkait penyitaan aset,” jelasnya.**

 

sumber: riauaktual

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12

Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari

Berita Terbaru