Rugikan Nasabah Rp700 Juta, Polda Riau Ringkus Agen Asuransi Bank BUMN

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGGA- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini bergulir di Kabupaten Lingga, tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban adalah perusahaan BNI Life Insurance beserta seorang nasabah berinisial A.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/kecurangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep,” terang Kasubdit, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada Maret 2025. Sementara tindak pidana fraud yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama rentang waktu 2021 sampai 2025.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, adalah membujuk korban untuk masuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar dalam bank.

“Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta,” ujar Kasubdit.

Menurutnya, tersangka menyasar orang yang dia kenal sebagai target untuk menawarkan asuransi. Uang asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke bank, tapi masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank,” ujar Kasubdit.

Ia menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.

Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.

Selain itu, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.

“Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya,” ujar Kasubdit.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Kasubdit mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan kroscek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.** (trn)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12

Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari

Berita Terbaru