Rumah Dinas Plt Gubri Digeledah, KPK Amankan Dokumen Serta Uang Tunai dan Dolar

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bergerak senyap menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk membongkar praktik lancung yang diduga melibatkan pejabat teras di Bumi Lancang Kuning.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan. Sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara berhasil diamankan.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut ditemukan dalam dua mata uang yang berbeda, yakni rupiah dan mata uang asing.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” katanya.

Budi merinci lebih lanjut mengenai mata uang asing yang ditemukan. Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura.

Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan total nilai uang yang disita tersebut. Menurut Budi, jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Langkah penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk menyerahkan diri langsung ke markas lembaga antirasuah.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 November 2025.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.**

 

 

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing
Momen Tragis Lansia di Riau Dibunuh: Menantu Salami hingga Hantaman Kayu
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas Diperkosa,
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas dan Perhiasan Senilai Rp 502 M 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16

Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 21:05

Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:41

Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:22

Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing

Berita Terbaru