Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda di Bui

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda mendadak viral usai di tangkap Polisi karena tersandung kasus investasi bodong dengan korban 13 orang.

Anggrita Putri Khaleda adalah Selebgram Surabaya yang ikut mempromosikan investasi dengan modus arisan online melalui media sosial Instagram.

Perempuan berusia 23 tahun ini sekarang meringkuk di balik jeruji besi. Polisi berhasil menangkap Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda di Bali.

Polda Jawa Timur menangkap Anggrita Putri atas dugaan dugaan penipuan arisan online yang di kelolanya hingga menimbulkan kerugian bagi 13 korban.

Dalam menjalankan askinya, Selebgram Surabaya ini sudah berhasil mengantongi uang para korbannya mencapai Rp1,1 miliar rupiah sejak tahun 2019 hingga Mei 2022.

Anggrita Putri sudah menjalankan arisan online sejak 2019 dan berhasil memikat hati anggota 150 member. Kerugian para korban dalam kasus ini bervariasi.

Dalam menjalankan penipuan arisan online itu, Anggrita memanfaatkan media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan tersangka masukkan ke grup WhatsApp.

Selebgram Surabaya Jerat Mangsa dengan Cara Ini

AKBP Wildan menyebut tersangka ini mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

“Ada tiga sistem, yakni reguler, ‘duos’ (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp 10 juta bisa menjadi Rp 15 juta,” kata perwira menengah Polri itu.

Wilda menjelaskan profit yang di janjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung. Seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak di tepati pelaku.

Bahkan saldo yang di setor tidak bisa di tarik oleh anggota. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

“Hasil pemeriksaan awal itu uang para korban di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim,” ucap Wildan.

Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah di belikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Berita Terkait

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap
Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu
Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap

Minggu, 1 November 2026 - 21:22

Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:39

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru