Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Diduga Penampung dan Menjual Emas Tanpa Izin

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun Ulu Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin resmi.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin,” ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi melakukan penyelidikan di lapangan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (5/11/2025), tim melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi mengamankan RN dan SS yang tengah melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas. Turut disita dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia, Desa Lubuk Samo.

“Hasil tambang berupa emas dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, sesuai harga emas saat transaksi,” jelas Kombes Ade.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Kombes Ade.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta melengkapi berkas perkara. *

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas
Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis
Staf Bawaslu di OKU Asal Rokan Hilir Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Ngaku Sakit Hati
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:03

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:17

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 8 April 2026 - 10:29

Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas

Jumat, 3 April 2026 - 12:55

Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Berita Terbaru