Pengelolaan Dana PI Rp 64 Miliar, Pengacara PT SPRH Ditangkap

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kepala Kejati Riau, Sutikno mengungkapkan, Zulkifli ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru.

“Tersangka Z (Zulkifli) diamankan setelah 6 kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sutikno dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah ditangkap, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan alat bukti yang dianggap cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Tap.Tsk 08/L.4/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.

Zulkifli diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar senilai Rp 46,2 miliar.

Rahman sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Meskipun lahan tersebut bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa, transaksi tetap berlangsung dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun, uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” jelas Sutikno.

Pembayaran berikutnya, yaitu Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 64,22 miliar, di mana Rp 36,2 miliar di antaranya diduga berkaitan langsung dengan tindakan Zulkifli.

Zulkifli kini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025, dan ia kini ditahan di Rutan Pekanbaru.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Sutikno.**

 

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru