Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ROHIL- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Y yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pencairan anggaran pembayaran TPP PPPK untuk bulan November dan Desember 2025.

Dijelaskannya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK yang bertugas di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tambahan penghasilan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru penerima hak.

“TPP untuk dua bulan tersebut tidak diterima oleh guru-guru PPPK karena diduga telah dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap Alfriwan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MA dan Y sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari. MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026, sedangkan Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.

Keduanya menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi terhitung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

 

sumber: beritariau

Berita Terkait

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Tegaskan Dana Revitalisasi Sekolah Bebas Pungutan
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Sinaboi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:16

Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:08

Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Tegaskan Dana Revitalisasi Sekolah Bebas Pungutan

Berita Terbaru