Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis, Riau menahan dua orang terkait kasus pemalsuan surat tanah dan penggelapan aset di Bukit Batu. Salah satu tersangka adalah mantan kepala desa.

Penahanan kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (3/9) kemarin. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar membenarkan terkait penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan, penyidik Reskrim Polres Bengkalis tengah melengkapi semua berkas tersangka.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Fahrian, Jumat (4/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu. T sendiri merupakan mantan kepala desa pada periode kasus itu terjadi.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik lalu memeriksa saksi-saksi, pengumpulan dan juga penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini melalui Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu pada Mei 2014 silam.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.

Kedua tersangka disebut nekat melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapan hasil penjualan tanah. Selain itu tersangka juga menjual anggunan berupa surat tanah tanpa persetujuan pemilik seluas kurang lebih 30 ribu meter persegi. **

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers
PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:46

Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru