Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Tim Jatantras Polda Riau berhasil mengungkap laporan masyarakat, terkait pembobolan toko Tafaqquh di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pelaku yang ditangkap merupakan cewek inisial DM (19), yang diamankan bersama satu unit kamera dron milik toko tersebut.

“DM ini diamankan tim Jatantras, pada Sabtu (05/03) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (06/03/2022).

Saat ini, ujar perwira akrab disapa Narto ini, tim Jatantras sedang melakukan pengembangan untuk meringkus rekan pria DM, yakni inisial YG.

“Tim sedang melakukan pengembangan karena saat bersaksi ada seorang pria merupakan pasangan DM ini,” jelas Narto.

Pengungkapan kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini, berawal dari laporan pihak toko, atas kejadian pada Sabtu (26/2) malam.

Menurut laporan pihak toko, awal diketahui pencurian saat mendatangi toko di pagi hari. Dimana didapati kondisi pintu toko dalam keadaan terbuka.

Sementara itu, saat dilakukan pengecekan didalam toko didapati sejumlah barang seperti tiga unit , dua unit kamera, satu unit drone berhasil digondol kedua pelaku.

“Dari laporan korban dan hasil olah TKP. Diketahui kedua pelaku masuk kedalam toko dengan merusak pintu rolling door menggunakan gunting besi. Dengan kerugian lebih kurang Rp100 juta” terang Kabid Humas.

Sedangkan, untuk keperluan pemberkasan tersangka. Tim Jatantras melimpahkan tersangka DM dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru.

“Terungkapnya salah satu pelaku setelah dilakukan penyelidikan diperkuat dengan rekaman CCTV toko,” ujar Kabid Humas.

Berita Terkait

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Berita Terbaru