Lawan Petugas dan Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Tri Taruna yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Asep mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.**

 

sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:00

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Berita Terbaru