Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram. Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan tersangka berinisial A (40) dan AP (28).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, para tersangka diamankan bersama istri masing-masing, DS dan EF.

Mereka ditangkap di bandara saat membawa koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.Ia mengungkap, dari lima koper yang mereka bawa, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

“Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya yang dilansit dari RRI, Senin (18/8/25).

Setelah dilakukan interogasi, ujarnya, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital,” ungkap Kombes Pol. Putus.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka terima dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima berjumlah sekitar 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.

“Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelasnya.

Selain sabu, jelasnya, barang bukti lain yang disita adalah enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Para tersangka mendapat perintah dari bandar berinisial H dan kurirnya berinisial M.Hingga kini, menurutnya, keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tersangka A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

“Namun dari pengiriman ini, mereka baru menerima uang masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.(tbnews)

Berita Terkait

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing
Momen Tragis Lansia di Riau Dibunuh: Menantu Salami hingga Hantaman Kayu
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas Diperkosa,

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16

Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 21:05

Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:41

Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terbaru