Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional berinisial HTL (32) dan A (26). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 1,058 kilogram.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan kedua tersangka diamankan di tempat berbeda pada, Selasa, 9 Februari 2026.

“Barang bukti diamankan seberat 1058,62 gram,” ujar Angga, Kamis (12/2/2026).

Angga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di area perkebunan sawit yang berada di Jalan Sangksi RT 025, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.35 WIB, tim menangkap pada HTL, yang sedang melintasi badan jalan menggunakan sepeda motor di jalan, areal perkebunan.

Melihat hal itu, tiga orang lainnya yang ikut berkendaraan bersama HTL, langsung melarikan diri. Salah seorang di antaranya membuang bungkus sabu di area perkebunan sawit.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah mengamankan sabu, tim melakukan pengembangan kasus. Menurut HTL, di antara yang kabur ada seorang temannya berinisial A. Polisi langsung bergerak ke lokasi A berada.

A di kamar Wisma Teng, Jalan Cempedak, pada Selasa, 10 Februari 2025.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Angga.

Dari penyelidikan awal, diketahui kalau HTL dan A berperan sebagai kurir dan, dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka A ditugaskan mengambil sabu di Pelabuhan Sri Indah Rupat, kemudian menyerahkannya kepada J (DPO) untuk disimpan dan dijual bersama HTL.

“Tersangka A sudah menerima upah sebesar Rp10 juta untuk pengambilan sabu tersebut, sedangkan HTL belum menerima kompensasi,” jelas Angga.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion), dua unit handphone (Infinix dan Oppo), serta satu kantong penyimpanan.

Angga menekankan pentingnya operasi ini bagi keselamatan masyarakat.

“Satu kilogram lebih sabu dengan nilai Rp1,058 miliar yang diamankan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 5.290 orang,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Angga.

Angga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang pada pelaku peredaran narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas jaringan narkotika, baik lokal maupun internasional. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. **

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:11

Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru