Setelah di Perkosa, Pelajar di Ancam Pakai Granat

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Seorang pelajar di Marauke di perkosa dan pelaku ancam korban dengan granat agar tidak melaporkan tindakan bejat tersebut.

Kasus pemerkosaan di bawah umur tersebut di ungkap oleh Polres Merauke Papua.

Kasus pelajar di perkosa itu di ketahui setelah seorang ibu rumah tangga berinisial H (34) melaporkan pemerkosaan itu di Mapolres Merauke, pada Senin (24/1).

Polisi pun melakukan penyelidikan. Rumah pelaku, HA, yang berada di Kampung Jaya Makmur, Kabupaten Merauke, di geledah.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, angkat bicara terkait kasus ini. Ia membenarkan adanya kasus pemerkosaan di bawah umur itu.

“Berdasarkan laporan waktu kejadian persetubuhan anak di bawah umur sejak korban kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022,” kata AKBP Untung, Senin (24/1/2022).

AKBP Untung mengatakan, saat di lakukan penangkapan pelaku, di temukan bahan peledak berupa 2 buah granat manggis, 1 magasin dan sejumlah amunisi.

Barang bukti tersebut di gunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Jadi pelaku mengancam korban akan di bunuh jika melaporkan tindakannya itu,” jelas Untung seperti di lansir Detik.com.

Dari pengakuan paman korban, di sebutkan bahwa korban sering di perkosa oleh pelaku.

Korban di ancam akan di bunuh dengan granat jika melaporkan tindakan pemerkosaan itu.

“Ini pengakuan korban kepada pakdenya. Jadi korban juga di ancam dengan granat,” tambah Untung.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Bawa 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Dijanjikan Upah Rp20 Juta
Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap
Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu
Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:58

Bawa 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap

Minggu, 1 November 2026 - 21:22

Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:39

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Berita Terbaru