Dua Jaringan Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Dumai

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dalam upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang siginifikan. Hal ini juga untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.

Penangkapan dua tersangka dan pengamanan 20 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram berhasil dilakukan pada Rabu (06/11), di Jalan Soekarno-Hatta Gg.Baru No.28 RT.015, Kelurahan Bukit Batrem.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap MN dan DO yang hendak melakukan transaksi Narkoba.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi saat dikonfirmasi awak media kemarin membenarkan hal tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai masuk ke dalam rumah dan menemukan MN sedang duduk dalam sebuah kamar bersama salah seorang laki-laki yang bernama DO yang merupakan pemilik rumah,” ungkap Sodikin.

Dijelaskan AKP Sodikin, saat melakukan penggeledahan ke dalam rumah terduga tersangka tersebut. Team Opsnal menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu berserta alat hisapnya.

“Tem melihat MN dan DO sedang memegang 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet sebagai sendok sabu, lalu ditemukan diatas meja dekat mereka duduk 19 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2 blok plastic obat warna bening, 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan barang narkotika jenis sabu,” sambungannya.

Tak sampai disitu, Tim opsnal juga menemukan dilantai dua kamar tersebut 1 buah mancis warna hijau dan Seperangkat alat hisab sabu (Bong), lalu selanjutnya MN dan DO berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Sodikin.***

Berita Terkait

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:39

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45

Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta

Berita Terbaru