Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Meringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

MI Alias IN (26) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±4,61 Gram, 3 blok plastik bening, 1 buah gunting press, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas sandang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/7/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggeledahan di kediaman MI Alias IN (26) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dimana MI Alias IN (26) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut mengamankan MI Alias IN (26) beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine MI Alias IN (26) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Tersangka MI Alias IN (26) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menguasai barang haram tersebut, tersangka MI Alias IN (26) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.***

Berita Terkait

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing
Momen Tragis Lansia di Riau Dibunuh: Menantu Salami hingga Hantaman Kayu
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas Diperkosa,
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16

Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 21:05

Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:41

Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terbaru